CoreTax merupakan inovasi digital terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dirancang untuk meningkatkan kemudahan layanan administrasi perpajakan bagi masyarakat. Sistem ini dikembangkan sebagai bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. PSIAP sendiri merupakan proses modernisasi perpajakan melalui rancang ulang proses bisnis yang memanfaatkan sistem informasi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) dan perbaikan basis data perpajakan agar lebih terintegrasi, cepat, dan efisien.
Apa Itu CoreTax DJP?
CoreTax adalah sistem inti administrasi perpajakan yang menyatukan seluruh proses bisnis administrasi pajak dalam satu platform terpusat. Melalui sistem ini, wajib pajak tidak lagi harus berpindah-pindah aplikasi atau layanan. CoreTax menyajikan pengalaman layanan yang lebih lengkap, modern, dan praktis.
Dengan CoreTax, berbagai aktivitas perpajakan dapat dilakukan secara terpusat, seperti:
- Pendaftaran dan pemutakhiran data wajib pajak
- Pengajuan dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)
- Pengelolaan pembayaran pajak
- Pemrosesan restitusi
- Pemeriksaan dan penagihan pajak
- Monitoring kepatuhan pajak
Modernisasi sistem ini juga memungkinkan pengolahan data yang lebih baik sehingga menghasilkan proses pelayanan yang responsif dan pengawasan pajak yang lebih transparan dan akurat.
Tujuan Pengembangan CoreTax
Pengembangan CoreTax memiliki beberapa tujuan strategis, antara lain:
- Memodernisasi sistem administrasi pajak nasional
Sistem lama yang terpisah-pisah diperbarui menjadi platform terintegrasi berbasis data real time. - Meningkatkan kualitas layanan wajib pajak
CoreTax memberikan pengalaman layanan yang lebih mudah, cepat, dan konsisten. - Meningkatkan efektivitas pengawasan dan kepatuhan pajak
Data wajib pajak dapat dianalisis secara menyeluruh, sehingga meningkatkan ketepatan penegakan hukum dan pelayanan. - Mengurangi proses manual dan duplikasi sistem
Sistem perpajakan dikelola dalam satu platform tunggal sehingga meminimalkan kerumitan proses administrasi.
Cara Mengakses CoreTax DJP
Untuk mulai menggunakan sistem terbaru ini, wajib pajak dapat langsung mengunjungi laman resmi:
coretaxdjp.pajak.go.id
Melalui portal tersebut, seluruh fitur dan layanan administrasi perpajakan sudah dapat diakses secara terintegrasi sesuai hak akses masing-masing wajib pajak.
Langkah-Langkah Aktivasi CoreTax
Untuk menggunakan layanan dalam sistem CoreTax, wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Berikut langkah-langkah umumnya:
1. Kunjungi Portal CoreTax DJP
Buka browser dan akses laman:
coretaxdjp.pajak.go.id
Pastikan koneksi internet stabil dan perangkat aman.
2. Pilih Menu Login
Pada halaman utama CoreTax, pilih tombol Login untuk masuk ke portal sistem.
3. Masukkan NPWP dan Password
Masukkan:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Kata sandi akun DJP Anda sebelumnya
Jika wajib pajak belum memiliki akun, dapat memilih pendaftaran melalui menu yang tersedia.
4. Verifikasi Identitas
Sistem akan memproses verifikasi berdasarkan data wajib pajak. Jika diperlukan, wajib pajak akan diminta memasukkan kode OTP yang dikirim melalui email atau nomor ponsel terdaftar.
5. Lengkapi Data Profil
Setelah berhasil masuk, wajib pajak perlu memastikan bahwa data profil sudah sesuai dan valid. Jika ada perubahan, segera lakukan pemutakhiran.
6. Aktivasi Layanan
Beberapa layanan tertentu akan meminta konfirmasi tambahan seperti persetujuan pernyataan pengguna atau aktivasi fitur berdasarkan jenis layanan yang ingin dipakai.
7. CoreTax Siap Digunakan
Setelah aktivasi, seluruh menu layanan sesuai hak akses wajib pajak dapat langsung dioperasikan. Pengguna dapat melakukan pelaporan, pembayaran pajak, pemutakhiran data, konsultasi online, hingga proses administrasi lainnya.
Penutup
CoreTax merupakan langkah besar DJP dalam membangun sistem perpajakan nasional yang lebih modern, kredibel, dan berbasis layanan digital. Melalui integrasi proses bisnis inti dan perbaikan data, wajib pajak kini mendapatkan pengalaman layanan yang lebih cepat, mudah, dan transparan.
Bagi masyarakat dan pelaku usaha yang ingin menikmati kemudahan administrasi perpajakan terbaru, segera lakukan aktivasi akun dan gunakan layanan melalui portal:
coretaxdjp.pajak.go.id
Informasi lebih lengkap dapat dilihat melalui laman resmi DJP.